UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok
dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan
dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di
bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia,
atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga
Negara Indonesia adalah :
a.
setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1)
Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai
orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA
CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)
Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)
Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3)
Dalam hal setelah dipanggil
secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tutus dan ikhlas.
Yang
menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :
Saya
berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-IJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)
Warga negara asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
Pejabat.
(2)
Pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)
Dalam hal yang bersangkutan
tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik
Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)
Anak yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Anak warga negara asing yang
belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c.
dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e.
secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.
mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.
bertempat tinggal di Iuar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku
bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan
mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
(3)
Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4)
Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2)
Laki-laki Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(3)
Perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai
keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari
istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan,
tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan
dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA
CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga
Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan
melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh
Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang mempeoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan Lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali
dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat
surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau
pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila
pennohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah diproses tetapi
belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan,
permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri
kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik
Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diuhah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Penmbahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga
negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan pertindungan terhadap warga
negaranya.
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan
Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan
terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Secara
filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang
belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat
diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi Jan persamaan antarwarga negara,
serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara
yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi
manusia dan hak warga negara.
Secara
sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional
dalam pergaulan global. yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan
kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan
gender.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan
yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk
memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar
sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas
kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius .canguinis, ius
soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai
berikut:
1.
Asas ius sanguinis (law of
the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adatah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
3.
Asas kewarganegaraan tunggal
adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan
ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu
pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi
dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan
yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.
Asas perlindungan maksimum
adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun balk di dalam
maupun di luar negeri.
3.
Asas persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Asas kehenaran substantif
adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi
manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.
Asas keterbukaan adalah asas
yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus dilakukan secara terbuka.
8.
Asas publisitas adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
Pokok
materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.
siapa yang menjadi Warga Negara
Indonesia;
b.
syarat dan tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.
kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
d.
syarat dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
e.
ketentuan pidana.
Dalam
Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang
status kewarganegaraannya raja.
Dengan
berlakunya Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1.
Undang-Undang tanggal 10
Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda
(St.). 1910-296 jo. 27-458);
2.
Undang-Undang Tahun 1946 Nomor
3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo.
Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
3.
Persetujuan Perihal Pembagian
Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4.
Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Baran dan
5.
Peraturan perundang-undangan
lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli"
adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari"
dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang
dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut henar-benar anak dari ayah
yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah negara Republik Indonesia,
yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan
ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal
6
Cukup
jelas.
Pasal
7
Cukup
jelas.
Pasa
18
Cukup
jelas.
Pasal
9
Cukup
jelas.
Pasal
10
Cukup
jelas.
Pasal
11
Cukup
jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup
jelas
Pasal
14
Cukup
jelas.
Pasal
15
Cukup
jelas.
Pasal
16
Cukup
jelas.
Pasal
17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat
keimigrasian" misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan
perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen
atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh
pemohon terrnasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal
18
Cukup
jelas.
Pasal
19
Cukup
jelas.
Pasal
20
Yang
dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di
bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. kebudayaan, lingkungan hidup,
serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.
Yang
dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan
dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan
kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang
perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri
di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di Iuar wilayah negara
Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal
23
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Yang dimaksud
dengan "jabatan dalam dinas semacam iw di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using mcngakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah
wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf
g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Yang
dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh
kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga is tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena
terbatasnya mobititas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.
Pasal
24
Cukup jelas.
Pasal
25
Cukup
jelas.
Pasal
26
Cukup
jelas.
Pasal
27
Cukup
jelas,
Pasal
28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah
instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau
surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan
palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal
29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3I
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan
suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya
perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal
33
Cukup jelas.
Pasal
34
Cukup
jelas.
Pasal
35
Cukup
jelas.
Pasal
36
Cukup
jelas.
Pasal
37
Cukup
jelas.
Pasal
38
Cukup
jelas.
Pasal
39
Cukup
jelas.
Pasal
40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup
jelas.
Pasal
43
Cukup
jelas.
Pasal
44
Cukup jelas.
Pasal
45
Cukup
jelas. . Pasal 46 : cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar