Rabu, 28 Maret 2012

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

Sebagai filter globalisasi dengan segala perkembangan dan kemajuan mengiringinya.
A. Ada empat landasan pancasila
1.    Landasan Historis
Bangsa indonesia terbentuk melaluisuatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datang nya bangsa lain yang menjajah sertai menguasai bangsa indonesia. Jadi secara historis bahwa nilai nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara, indonesia secara objektif historis telah dimiiki oleh bangsa indonesia sendiri sehingga asal nilai nilai pancasila tsb tidak lain dari bangsa indonesia sebagai kausa materialis pancasila, atas dasar pengertian dasar alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaj, memehami, dan mengembangkan pendekatan ilmiah, yang ada pikirannya akan memiliki satu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai nilai yang dimiliki nya sendiri. Materi inilah disebut civi educationI yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosofy bangsa indonesia.

2.  Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, senantiasa memiliki sebuah pandangan hidup agar tidak terombang ambing dalam kancah pergaulan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Nilai nilai kemasyarakatan yang terkandung dalam sila sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seorang saja melainkan karya besar bangsa indonesia sendiri,  yang diangkat dari nilai nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri melalui proses refleksi para pendiri negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, dan Moh. Hatta.

3.   Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila diperguruan tinggi tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila. Selanjutnya dalm SK Dirjen Dikti No 43/Dikti/Kep/2006, dijelaskan untuk memantapkan keperibadian mahasiswa dengan secara konsisiten mampu mewujudkan nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4.  Landasan Filosifis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia. Oleh  karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis, bangsa indonesia sebeum mendirikan negara adalh sebagai bangsa yang beketuhanan dan berperikemanusiaan, hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalh Mahluk Tuhan YME.




IDEOLOGI

A. PENGERTIAN IDEOLOGI
Idea berarti gagasan
Logos berarti ilmu
Jadi ideologi secara harfiah ilmu tentang pengertian dasar atau ide.

Dalam pengertian sehari hari ide disamakan artinya dengan cita cita. Hubungan manusia dengan cita citanya disebu ideologi digmbarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Sebagai sebuah sistem pemikiran ideologi dibedakan menjadi dua macam :
Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka

B.   FUNSI IDEOLOGI
·        Sebagai tujuan atau cita cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.
·        Sebagai peraturan masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

C.  BEBERAPA IDEOLOGI YANG ADA

1.    Ideologi Pancasila
Berdasarkan pada hakekatnya manusia adalah mahluk individu dan mahluk sosial. Oleh karenanya, pancasila mengakui kebebasan dan kemerdekaan induvidu, namu juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.













INDIVIDU





PANCASILA


MANUSIA










SOSIAL
 
SOSIAL

 







·  Pancasila menempatkan :
Manusia sebagai mahluk Ciptaan Tuhan
Manusia sebagai Mahluk individu
Manusia sebagai mahluk sosial
·  Memandang manusia sebagai mahluk yang bebas, liberalisme berprinsif bahwa rakyat merupakan ikatan dari individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari,kehidupan bersama dalam negara.







2.  Landasan Liberarisme
Negara adalah alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu seluler. Beragama atau tidak beragama tidak menjadi masalah. Sistem ini menggunakan pemikiran rasionalisme.












MENGEDEPANKAN ASPEK KESENDIRIAN

LIBERALISME

MANUSIA






 




3.   Sosialisme
Manusia adalah mahluk sosial saja kebebasan dan hak individu tidak ada. Agama itu candu.

IDENTITAS  NASIONAL

Manusia tidak bisa hidup dalam kesendirian. Manusia adalah zoon politikum yaitu mahluk yang berkelempok.

RINGKASAN :

·        NEGARA adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia.
·        Bangsa adalah persekutuan hidup manusia itu sendiri.
·        Bangsa maupun negara memiliki ciri khas, yang membedakan bangsa atau negara tsb dengan yang lain. Ciri bangsa atau negara merupakan identitas bangsa atau negara tsb.
·        Identitas yang dipakai atau disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
1.    PRIMORDIAL
Merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa negara , misalnya bangsa yahudi membentuk negara israel. Faktor lainnya meliputi ikatan kekerabatan kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa lain lain.

2.  TOKOH
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa negara.

3.   BHINNEKA TUNGGAL IKA
Prinsif bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan ( unity in diversity ). Sikap bersepakat untuk hidup bersama dibawah satu bangsa meskipun latar belakangnya berbeda.

4.  SEJARAH
Persepsi yang sama diantaea warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa, persepsi yang sam tentang pengalaman masa lalu seperti sama sama menderita karena penjajahan, tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.


5.   PERKEMBANGAN EKONOMI
Perkembangan ekonomi ( industrialisasi ) akn melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup, semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena kebutuhan ekonomi, akan semakin besar solidaritas dan persatuannya dalam masyarakat.

MY FRIENDS


INILAHH TEMEN TEMEN KU ,.,.WAKTU AKU ALIAH ,.,.
SAHABAT,,,,,,
 AKU GAK AKAN MELUPAKAN MU SAMPAI KAPANPUN ,,,,










Hari ini ia pergi
Membawa pesan dari ilahi
Apakah sahabat telah mati?
Tidak! Hanya tikus yang mati
Mereka telah teracuni
Jagung hijau milik petani
Menggenggam janji
Seperti menggenggam mawar berduri
Apakah kau tahu arti sahabat sejati?
Sahabat bak burung merpati
Selalu bersama dalam keluarga inti
Selalu berbagi saat jagung berlari
Meskipun dia pergi, kelak pasti kembali






Selasa, 27 Maret 2012

A. Pengertian Hadis
Pengertian hadis dari segi bahasa hadis mempunyai bebrapa arti:
1.Baru (jadid) lawan dari terdahulu (qadim).
2.Dekat (qarb) tidak lama lagi terjadi, lawan dari jauh (ba’id)
3.Warta berita (khabar) seuatu yang idpercakapkan atau dipindahkan dari satu oreang keorang lainnya, hadis bermakna khabar ini dihubungkan dengan kata tahdis yang berarti riwayat, ikhbar (mengkhabarkan).

Allah menggunakan kata hadis dengan arti khabar sebagaimana tersebut dalam firman Nya

قليا تو بحديث مثله ان كا نوا صا دقين (الطور 34:)
Artinya:
‘ Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar (kalimat) yang semisal Al Qur’an itu, jika mereka orang –orang yang benar.” (Q.S. At Thur : 34)

Adapun pengertian hadis pengertan hadis menurut para ahli hadis adalah :

اقواله صلي الله عليه وسلم واقعاله واحواله
Artinyas:
Segala ucapan segala perbuatan, dan segala keadaan dan prilaku nabi saw.

Yang dimaksud keadaan adakah segala sesuatu yang diriwayatkan dalam kitab sejarahseperti kelahirannya seperti tempat yang bersangkut paut dengannya baik sebelum dinagkat menjadi rasul maupun sesudahnya
Adapula yang berpendapat bahwa hadis meliputi perkataan perbuatan dan taqrir ( ketetapan) darinya .
adapula ygn berpendapat bahwa hadis meliputi juga perkataan, perbuatan, ketetapan sahabat atau bahkan tabi’in
.disampign

Secara terminologi menurut ulama hadis pengertiannya adalah: segala perkataan, nabi muhammad Saw, perbuatan dan ihwalnya.” ulama hadis menerangkan bahwa yang termasuk hal ihwal ialah segala pemberitahuan tentang nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, dsejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.adajuga yang mendefinisikan berupa perkataan, perbuatan,taqrir, maupun sifatnya.
Kesamaan dalam mendefinisikan hadis ialah
Hadis dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebuatan terakhir perumudan definisi hadis. Ada ahli hadis yang menyebut hal ihwal atau sifat nabi sebagai komponen hadis, ada yang tidak. Ada juga ygn menyebut taqrir nabi secrara eksplisit sebagai komponen dari bentuk –bentuk hadis, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit kedalam aqwal atau af’alnya.
Sedangkan ulama ushul, mendefinisikan hadis sebagai berikut:
”Segala perbuatan yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara’.
Persamaan penegertian dari kedua ahli diatas adalah pada defiisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada rasul SAW, tanpa menyinggung prilaku dan ucapan sahabat dan tabi’in. Perbedaan hanya terletak pada cakupan definisinya saja.

Unsur-unsur yang selalu terdapat dalam hadits
Suatu hadits mengandung tiga unsur ; yakni rawi (yang meriwayatkan hadits),sanad (sandaran hadits), dan matan (teks hadits).
Rawi
Rawi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab yang pernah idengarnya atau diterima dari seseorang (gurunya). Menyampaikan hadits disebut merawikan hadits.
Sanad
Sanad adalah jalan yang menyampaikan kita pada matan hadits atau rentetan para rawi yang menyampaikan matan hadits. Misalnya Imam Buchory memberitakan dari tabiin (murid seorang sahabat Nabi SAW) A yang mendengar dari sahabat B yang mendengar dari sahabat C yang mendengar Nabi bersabda.....dst. pada contoh tersebut rentetan mulai dari Imam Buchory sampai sahabat (C) disebut sanad
Matan
Adapun matan adalah materi atau teks hadits atau isi suatu hadits, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir, yang terletak setelah sanad terakhir. Matan dikatakan juga sabda Nabi SAW yang dinyatakan setelah menyebutkan sanad.

Adapun nmacam macam hadis itu ada tiga macam hadis:
1. sunnah (hadith) perkataan:
Yang dimaksud perkataan disini ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang

ان م الاعمل با النيا ت

"Segala 'amal itu dengan niat." [Riwayat Bukhari, Muslim dan sekelian

ulama' hadith]

2. perbuatan:

Perbuatan beliau adalah penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syari’at yang belum jelas tata cara pelaksanaannya, misalnya “konon Rasulullah SAW bershalat diatas kendaraan dengan menghadap kiblat menurut kendaraan itu menghadap kibalat apabila beliau henmdak shalat fardhu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat.”( hadis riwayat bukhari)
Contohnya :
كا ن النبي صلي الله عليه وسلم يسوي صفوفنا ادا قمنا الي الصلا ة فادا ستوينا كبر
Artinya:” Nabi SAW menyamakan (meluruskan) shaf-shaf kami ketika kami melakukan shalat . apabila shaf-shaf telah lurus barulah beliau takbir.”
( H R muslim)

3. Taqrir. (ketetapan)
Taqrir Nabi SAW ialah:: Artinya ketetapanbeliau baik dengan mendiamkan ataupun yang lainnya contohnya ketika beliau melihat salah seorang sahabat yang benama khalid bin walid dalam salah satu jamuan makan menyajikan masakan daging biawaak dan mempersilahkan rasulullah untuk menikmatinya bersama para undangan, beliau menjawab:

“ Tidak (ma’af) berhubung binatang itu tidak ada dikampung halaman ku aku jijik padanya “
Kata khalid: “segera aku memotongnya dan m,emakannya sedang rasulullah SAW melihat kepadaku “ (riwayat bukhari-muslim)

Membenarkan apa yang diperbuat oleh seorang sahabat dengan tidak mencegah atau menyalahkan serta menunjukkan keredaannya; (b) menerangkan kebagusan yang diperbuat itu serta dikuatkan pula.

Contoh yang lainnya pertama ialah sebagaimana Nabi saw membenarkan ijtihad para sahabat mengenai urusan sembahyang 'Asar di Bani Quraizah dengan sabdanya:
"Jangan bersembahyang seorang kamu melainkan di Bani Quraizah." [Riwayat Bukhari]
Sebahagian sahabat memahamkan perkataan itu menurut hakikat larangannya lalu menta'khirkan sembahyang 'Asar itu sampai selepas Maghrib. Dan ada sebahagian yang lain tidak memahamkan demikian, mereka memahamkan bahawa yang dimaksudkan nabi bercepat-cepat pergi ke Bani Quraizah. Kerana itu mereka mengerjakan sembahyang 'Asar pada waktunya, sebelum tiba ke Bani Quraizah. Kedua-dua perbuatan sahabat yang berlainan oleh berlainan ijtihad sampai kepada Nabi saw beritanya, dan Nabi saw tinggal berdiam diri tidak membantah apa-apa.

d. Sifat –sifat, keadaan, dan himmah ( hasrat) Rasulullah SAW
Sifat-sifat keadaan beliau yang termasuk unsur hadis ialaha:
Sifat beliau yang dilukiskan para sahabat dan ahli tarikh, seperti sifat- sifat (akhlak) bentuk jasmani beliau yang dilukiskan oleh sahabat anas r.a berikut :

“ Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya beliau bukan oarang tinggi dan bukan pula orang yang pendek.” (riwayat bbukhari-muslim)

Kedudukan terhadap Al Qur’an Memperkuat dan menetapknan hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an ( bayan At Taqrir)
Seperti :
Tentang perintah puasa pada bulan ramadhan allah berfirman dalam surah al baqarah ayat 185:
شهر رمضان الدي انر ل غيه القران هدا لاالناس وبينا ت من الهدي والفرقان فمن شهد منكم فليصمه
Artinya :
“( Beberapa hari yang dittentukan ialah ) bulan ramadhan bulan yang diturunkan didalamnya (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusi dan penjelas bagi petunjuk itu dan pembeda ( antar hak dan yang batil) Karen itu barang siapadianatar kamu hadir ( dinegri tempat tinggalnya ) di bulan itu maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.”
Kemudian Rasulullah dalam hadisnya memberikan penegasan :
صمو لروء يته وافطر وافطر والرؤيته
Artinya:
“Berpuasalah kamu sekalian sesudah melihatnya (bulan) dan berbukalah kamu sesudah melihatnya.”
2. memberikan penfsiran terhadap ayat- ayat yang masih bersifat mujmal dan mersifat mutlak (bayan at tafsir)
                
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Bagaiman cara pelaksanaannya, kapan waktunya yang tepat harus shalat itu harus dilakukan dan sebagainya tidak terdapat dalam al qur;’an , maka rasulullah memberikan penjelasannya, mula-mula beliau memberikan contoh secara langsung secara praktis berupa fi’liyah cara shalat yang dimaksudkan, dan kemudian beliau bersabda:
صلوا كما رابتموني اصلي
Artinya:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihatku shalat”
b. Menaqyidkan (memberikan persyaratan) misalnya ketentuan tentang anak-anak dapat memuasakai harta orang tuanya dan keluarganya didalam Al Qur’an dilukiskan:

Artinya:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Tidak dijelaskan syarat –syarat untuk saling memusakai (mewarisi) diantara mereka. Kemudian hadis memberikan syarat yaitu salah satunya tidak berlainan agama dan tidak adanya tindakan pembunuhan diantara ahli waris, dengan sabdanya:
لا يرث المسلم الكفر ولا الكفر المسلم ( رواه الجماعه)
Artinya: “Si muslim tidak dapat mewarisi harta sikafir begitu pula halnya si kafir tidak dapat mewarisi harta si muslim.”
لا يرث القاتل من المقتول

Artinya :
“Sipembunuh tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh.”
3.menetapkan hokum aturan –aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an misalnya dalam masalah perkawinan rasulullah melarang perkawinan abtara laki-laki dengan wanita sepersusuan, karena dianggap senasib dengan sabdanya:
ان الله حرم من الرضاعه ما حرم من النسب (متفق عليه)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan pernikahan karenaseprsusuan sebagaiman allah mengharamkan mereka karena sebasab.”
(H.R. Bukhari-Muslim)
C. Fungsi dan perbandingan Hadis dengan Al Qur’an
Hadis merupakan sumber hokum kedua setelah Al Qur’an jadi hadis setingkat lebih rendah dari Al Qur’an
Al Qur’an merupakan kalamullah yang diwahyukan allah lewat malaikta jibril secara lengkapn berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafad hadis bukanlah dari allah melainkan dari haidis sendiri.
Dari segi kekuatan dalalahnya Al Qur’an adalah mutawatir yang qat’I sedang hadis kebanyakan khabar ahad yang hanya memiliki adalah Danni. Sekalipu ada hadis yang mencapau mutawatur namun jumlahnya sedikit.
Para sahabat mengumpuilkan Al Qur’an dalam bentuk mushaf dan menyampaikannya kepada ummat dalam bentuk aslinya, sedang hadis tidak demikian hanya sedikit yang mutawatir .
Hadis juga menciptakan hokum baru yang yang be.lum terdapat dalam Al Qur’an .